Jamban harus dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan orang dengan disabilitas. Tempat tersebut harus dibangun di daerah yang cukup terang dan aman, sehingga perempuan dan anak-anak dapat mengaksesnya dengan aman. Pastikan untuk menyediakan jamban aksesibel bagi perempuan. Dalam situasi darurat jangka pendek, jamban harus dibangun tidak lebih dari 50 m dari shelter sementara atau dari tenda dan di hunian jangka panjang, idealnya jarak maksimum dari shelter menuju jamban adalah 30 m.
Untuk memastikan jamban tersedia dan aksesibel:
1 dari 10 jamban harus dibuat aksesibel dengan menggunakan prinsip-prinsip desain universal dan jamban lain harus dibuat sebisa mungkin tanpa ada hambatan;
Pastikan semua jamban yang aksesibel ditandai dengan simbol akses yang jelas;
Pastikan bahwa semua area berbahaya ditandai dengan baik dan dipasang pagar;
Pastikan semua informasi disebarluaskan dengan menggunakan sarana komunikasi yang tepat (kertas besar, menggunakan loudspeaker, menggunakan bahasa sederhana, dengan gambar dan diagram).
Cara membangun jamban keliling darurat yang aksesibel
Jamban keliling selama fase awal tanggap darurat harus memiliki ruang minimal 120 cm x 120 cm namun ukuran idealnya adalah 180 cm x 180 cm. Pintu harus dibuat selebar 90 cm dan terbuka ke luar dengan gagang pintu besar (tanpa pegangan bundar) dan menggunakan talidi dalam untuk menutup pintu. Kunci harus mudah digunakan untuk orang dengan kesulitan cengkeraman, gunakan baut geser atau logam atau kayu putar.
Pastikan untuk menyediakan area kosong (dengan ukuran minimal 80 cm x 130 cm) di sebelah kursi toilet untuk pengguna kursi roda dapat dipindahkan dari kursi roda ke kursi atau dengan bantuan dari orang lain. Jika memungkinkan, ruang kosong dapat dibuat sebesar 150 cm x 150 cm sehingga kursi roda dapat berputar.
Rel pegangan harus dipasang untuk membantu orang berpindah (jika besi tidak ada bisa dibuat dari tabung plastik yang kuat) pada ketinggian 80 cm di atas tanah dan cukup kuat untuk menopang berat badan.
Kursitoilet dapat dibuat berbeda sesuai dengan budaya dan kebiasaan serta harus diputuskan melalui konsultasi dengan pihak terkait, termasuk orang dengan disabilitas.